Batal Pulang, Habib Rizieq: Saya Minta Petunjuk Allah SWT

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, membenarkan batalnya kembali ke Indonesia. Berdasarkan rekaman percakapan Rizieq yang diterima dari juru bicara FPI sekaligus Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, Rizieq menunda dulu kepulangannya.
 
"Hari ini saya harus menunda dulu kepulangan saya. Dan saya akan terus beristikharah meminta petunjuk Allah SWT," ujar Rizieq dalam rekaman itu, Rabu, 21 Februari 2018.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam rekaman itu Rizieq menegaskan dia akan langsung mengumumkan pulangnya ke Tanah Air. Namun belum diketahui kapan itu.

"Jika sudah dapat keputusannya, maka saya sendiri yang akan langsung mengumumkan kepada umat Islam di Indonesia tentang kepulangan saya," kata dia.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia pada Rabu 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, bahkan sudah beredar foto tiket pesawat kepulangan dia.

Dalam foto tiket yang beredar itu, tercantum nama Habib Rizeq yang akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018, menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Di Tanah Air, ia telah ditunggu beberapa kasus yang menantinya. Mulai dari penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Di mana, dia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa 29 Mei 2017.

Kedua, adalah kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai, ceramah yang dilakukan Habib Rizieq melecehkan umat kristiani.

Dan, kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya, Habib Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Sukarno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya