Sumber :
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA – Seorang pria berinisial F terpaksa diciduk polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berusia 22 tahun, SA. Dia diringkus, setelah korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke polisi. Kejadian itu sebenarnya terjadi pada 7 Februari 2018.
Pelecehan diduga dilakukan di salah satu kamar di lantai tiga pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian itu bermula, ketika korban bertemu pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pelaku menawarkan untuk mengantar pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Februari 2018.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan temannya terlebih dulu di kawasan Kelapa Gading. Tetapi, di sana ternyata korban tak bertemu temannya. "Korban diajak masuk ke dalam kamar," ujarnya.
Lantas, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Meski menolak, pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya berhasil merebut kesucian korban. "Kamar dikunci oleh pelaku," kata Argo.
Tak perlu waktu lama, polisi pun meringkus pelaku. Kini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lantas, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Meski menolak, pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya berhasil merebut kesucian korban. "Kamar dikunci oleh pelaku," kata Argo.