- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, majelis hakim akan memberikan berita acara pendapat untuk segera dikirim kepada Mahkamah Agung. "Minggu depan hari Senin, tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujarnya di ruang sidang.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim secara tertulis dan dianggap telah dibacakan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok.
Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jaksa Lila Agustina mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya perubahan dan penambahan berkas memori PK dari kuasa hukum Ahok. "Kami mohon waktu untuk sampaikan pendapat akhir. Tanggapan sudah siap selain materi yang diberikan," kata Lila di ruang sidang.
Majelis hakim memberikan kesempatan selama sepekan untuk JPU memberikan tanggapan secara tertulis. "Tanggapan tak perlu persidangan. Masing-masing pihak bisa saling melihat. Kita percaya saja tidak ada dusta di atas kita," ujar ketua majelis hakim Mulyadi.
Dia menambahkan, "Tambahan waktu segera. Paling lambat 1-2 hari. Rencana selesai satu minggu." (ase)