Vonis Buni Yani Jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra dalam Sidang PK Ahok
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menjelaskan, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan perkara penodaan agama.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Menurut Josefina, salah satu alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung, karena ada putusan kasus Buni Yani.

"Di putusan ini, jelas dikatakan tidak ada hubungan dengan kasus Buni Yani. Kasus Ahok enggak ada hubungan dengan Buni Yani," ujar Josefina, usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

“Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana, karena dia edit di videonya pak Ahok," tambah Josefina.

Selain itu, kuasa hukum juga beralasan ada kekhilafan hakim dalam memutus kasus penodaan agama itu. "Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal kekhilafan hakim dan ada juga mengenai putusan Buni Yani," ujarnya.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi Lety Indra mengatakan, salah satu alasan pengajuan PK karena ada dugaan kekhilafan hakim. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci alasan dan bukti baru atau novum pengajuan PK ini. “Alasan macam-macam, yang satu itu saya enggak mau sebut namanya. Contoh, ketika Ahok diputuskan ditahan langsun,g putusan ini juga kekhilafan hakim," ujarnya. 

Fifi melanjutkan, di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif. “Itu enggak diuraikan, kenapa Ahok langsung ditahan seketika, padahal langsung nyatakan banding. Kedua, Ahok persidangan tidak pernah ditahan karena sangat koperatif."

Buni Yani divonis 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 November 20-17. 

Majelis hakim yang diketuai M. Saptono menilai, Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, disertai dengan mencantumkan keterangan transkrip video pidato yang tidak sesuai dengan transkrip aslinya. Video dan transkrip itu diunggah di laman Facebook Buni Yani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya