Jaksa Tak Temukan Bukti Baru di Memori PK Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sapto Subroto, beranggapan tidak ditemukan adanya bukti baru, atau novum dalam memori Peninjauan Kembali, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Tidak ada faktor baru yang di memori PK mereka," kata Sapto usai sidang pemeriksaan berkas PK di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.

Sapto menuturkan, hal ini sudah disampaikan tim penuntut umum dalam tanggapan atas memori PK Ahok di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Menurut Sapto, alasan pemohon mengaitkan antara putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, terhadap terpidana perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan perkara penodaan agama didakwakan kepada Ahok, tidak bisa dihubungkan.

"Jadi, delik berbeda sama sekali antara Ahok dan Buni Yani. Jadi, ini tidak ada kaitannya, karena bukti-buktinya juga berbeda," ujarnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Salah satu tim JPU, Ardito Muwardi menambahkan. Menurutnya, Kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana ITE, karena melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Pembuktian dan bukti serta delik masing-masing kasus itu tidak terkait dan tidak memengaruhi pembuktian masing-masing kasus.

"Kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya, ini tidak ada sangkut pautnya, ini di satu karena penodaan agama dan satu elektronik," kata Ardito.

Buni Yani saat berada di ruang sidang.

"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling memengaruhi, apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada. Tanggapan kita itu," ujar Ardito menambahkan.

Diketahui, sejumlah kekhilafan hakim jadi dasar tim penasihat hukum Ahok mengajukan permohonan PK. Saat divonis, Ahok mengajukan banding, tetapi hakim tetap memerintahkan agar Ahok ditahan.

Menurut kuasa hukum Ahok, Jossefina Syukur, kliennya itu sangat kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Kita ada alasan macam-macam, yang lain bisa dilihat dan dibandingkan. Kita, Pak Ahok harus ditahan langsung. ini kekhilafan hakim," kata Jossefina.

Baca: Asa di Balik Peninjauan Kembali Kasus Ahok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya