Diam-diam Ahok Diperiksa Polisi Soal Korupsi Reklamasi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 saksi. Ternyata, diam-diam penyidik telah memerika Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Kombes Pol Adi menuturkan, penyidik memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta itu di dalam ruang tahanan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Pihak Ahok sudah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Februari 2018.

Dalam pemeriksaan itu, kata Adi, penyidik mencecar Ahok sebanyak 20 pertanyaan. Puluhan pertanyaan berkaitan dengan kebijakan Ahok terkait proyek reklamasi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia, berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," kata dia.

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan hanya sekali. Ahok, kata Adi, telah menyampaikan soal proses pembangunan reklamasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah diperoleh penyidik.

"Kan, itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya. Kan banyak, kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu, dia sampaikan," kata dia.

Selain Ahok, kata Adi, polisi juga akan memeriksa Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjabat sebagai wakil gubernur DKI. Namun, Adi belum bisa menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan Djarot dilakukan. Alasannya, Djarot sedang sibuk melakukan kegiatan kampanye, setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara.

"Pak Djarot belum, Pak Djarot kan masih sibuk pilkada," kata Adi.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi, lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Baca: Satu Lagi Pejabat DKI Diperiksa Polda soal Pulau Reklamasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya