Anies Segera Diperiksa Polisi Soal Penutupan Jalan Jati Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait laporan adanya pelanggaran dalam penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprindik sudah dikeluarkan. Kami akan panggil (Anies)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 26 Februari 2018.

Penerbitan sprindik, lanjutnya, hanya butuh waktu kurang lebih satu pekan, usai kasus itu dilaporkan. Tak menutup kemungkinan bisa saja Anies dipanggil pekan ini bilamana sprindik telah keluar.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

"Enggak lama. Enggak sampai seminggu kan semuanya masuk di humas, masuk di humas dipilah. Setelah sprindik keluar. Kalau sudah ada pekan ini juga kita panggil," ujarnya.

Tapi, sebelum memeriksa Anies, penyidik terlebih dahulu memanggil pelapor, yakni Jack Boyd Lapian.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Tentunya pelapor kita akan mengambil keterangan terlebih dahulu untuk memberikan informasi awal pada kita hal-hal apa saja yang dijadikan dasar yang bersangkutan (Jack Boy) melaporkan proses penutupan jalan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca: Tutup Jalan di Tanah Abang, Anies Dilaporkan ke Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya