Selain Ahok, Ternyata Polisi juga Periksa Sofyan Djalil

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Selain memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, ternyata polisi juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil Diangkat Jadi Komisaris Ancol

"Sudah (diperiksa). Pertengahan Februari," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Februari 2018.

Kata Adi, proses kasus tersebut terus berjalan dan progresnya cukup baik. Pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimintai keterangan cukup baik saat diperiksa.

Cerita Menteri Hadi Tjahjanto Tak Pernah Mimpi Gantikan Sofyan Djalil

"Sudah jelas. Dari pihak-pihak yang berkaitan dengan reklamasi, dari sisi kementerian juga sudah kami ambil keterangannya," katanya.

Dia mengatakan, ke depan pihaknya akan segera mengambil keterangan dari pihak yang ada kaitan dengan pengeluaran dokumen Izin Mendirikan Bangunan. Semua yang tertuang dalam perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang akan dipanggil.

Kabar Reshuffle, Ini 5 Menteri yang Dipanggil Jokowi ke Istana

"Kan begini, apa sih yang menjadi dasar berkaitan dengan reklamasi itu? Ada proses, katanya IMB-nya belum dikeluarkan, nah ini yang kami gali. Apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu. Sampai saat ini seluruh data berkaitan dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran. Semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada," Adi menjelaskan.

"Ke depan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroscek dengan data yang ada di pengembang. Ke depan mungkin pengembang akan kami mintai keterangan," dia menambahkan.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi, lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Baca: Diam-diam Ahok Diperiksa Polisi Soal Korupsi Reklamasi

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya