Cabuli Anak, Tukang Sampah Dibekuk

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AS (20), karena mencabuli korbannya MA (14) yang masih di bawah umur. AS yang merupakan seorang tukang sampah itu melakukan aksi bejatnya di sebuah kebun kosong di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

"Tersangka sudah dua bulan melakukan pencabulan. Dia mengancam bunuh diri dan korban merasa tidak enak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh, Jumat 2 Maret 2018.

Bismo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diantar oleh ayahnya menuju rumah ibunya. Saat itu, ayah korban hanya mengantar sampai ujung gang. Namun, MA tidak langsung pulang ke rumah ibunya dan terlebih dahulu menemui AS.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

"Orangtua korban bercerai. Ketika kejadian, si bapak mengantar korban ke rumah ibunya, tetapi hanya sampai ujung jalan. Si anak tidak langsung ke rumah ibunya, melainkan sudah janjian dengan pelaku," kata Bismo.

AS mengajak korban ke kebun kosong dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi AS memaksa dengan mengancam akan bunuh diri.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

“Pelaku mengancam bunuh diri, apabila tidak dilayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pencabulan) itu," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus lengan pendek warna kuning, satu buah sweater warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana warna pink, dan satu buah miniset warna putih hijau.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 76D Jo 76E Jo 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya