Para Driver Ojek Online Perusak X-Trail Diminta Menyerah

Nissan X-Trail yang dirusak pengemudi ojek online GrabBike.
Sumber :
  • Polres Jakpus

VIVA – Dua oknum sopir ojek online alias ojol telah ditahan karena terkait kasus perusakan mobil Nissan X-Trail dan penganiayaan pengemudinya di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun polisi tak menutup kemungkinan adanya sejumlah tersangka lain, yang juga sesama driver ojol.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Pasalnya ada banyak pengemudi ojek online lain dalam kejadian itu. Maka, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, mengatakan akan berkoordinasi dengan pengelola ojek online Gojek dan Grab Bike.

"Kami akan perdalam lagi dan koordinasi. Masih ada gambar-gambar di motor itu yang kami idenitifikasi. Sudah kami mintakan Ditlantas untuk nomor pelatnya," ujar Roma di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Ia meminta para pelaku segera menyerahkan diri. Roma menegaskan, polisi tengah memburu mereka yang diduga kuat ikut andil dalam kejadian itu.

"Kalau tidak [menyerah], kami yang bakal menangkap,'” uturnya.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Aksi perusakan dan penganiayaan itu berawal saat mobil Nissan X-Trail berpenumpang tiga orang terhalang rombongan driver Grab Bike yang sedang mengiringi mobil jenazah rekannya ke arah Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat.

POLRES METRO JAKARTA PUSAT

Markas Polres Metro Jakarta Pusat

Oleh karena merasa kesulitan melintas, sopir mobil Nissan tersebut menyalakan klakson. Namun saat hendak menerobos kerumunan, mobil Nissan X-Trail diduga bersenggolan dengan sepeda motor rombongan.

Akibatnya, mobil tersebut menjadi sasaran perusakan rombongan pengemudi Grab Bike. Akibat panik, sopir mobil Nissan itu kemudian kabur. Namun rombongan sopir Grab Bike itu kembali memukuli penumpang lainnya yang berada di mobil. 

Sejauh ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah oknum sopir ojek online alias ojol Gojek SN (39) dan UY (48) pengemudi ojol Grab. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya