Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Fahri dan Fadli dilaporkan ke Markas Polda Metro Jaya. Yang melaporkannya mereka seorang pria bernama Muhammad Rizki, dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 12 Maret 2018.

Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Rizki, Fahri dan Fadli dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

"Menjadi dasar kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya memegang jabatan wakil ketua DPR RI. Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax," kata Zakir.

Kicauan Fahri Hamzah yang dilaporkan ke polisi yakni tulisannya di akun Twitter pada 4 Maret 2018.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri.

Zakir mengatakan, media yang dikutip Fahri Hamzah untuk menuduh Ahokers, telah memberikan klarifikasi bahwa berita itu akan memunculkan kegaduhan.

"Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yg amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax itu," kata Zakir.

Baca: Fahri Hamzah Sedang Perjuangkan Wasiat Nabi Muhammad

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya