Datangi PN Tangerang, Ketua KY: OTT Bukan di Ruang Sidang

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menyambangi Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 13 Maret 2018, pukul 09.00 WIB.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Tiba di lokasi, Aidul didampingi jajaran PN Tangerang, langsung memasuki salah satu ruang, untuk memastikan soal penangkapan terhadap hakim dan panitera pengganti di pengadilan tersebut.

"Tadi saya sudah bertemu Kepala PN Tangerang (Muhammad Damis), di sana ya kami memastikan penangkapan dan di sini penangkapan tersebut terjadi, bukan di ruang sidang atau pun saat sidang berlangsung," katanya di Tangerang.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Ia menyayangkan, ada tindak suap yang terjadi di PN Tangerang dan diduga dilakukan oleh panitera atau pun hakim. "Sangat disayangkan ini terjadi, tetapi sekali lagi ini terjadi akibat faktor personal yakni, keserakahan bukan karena kelompok," ujar Aidul.

Seharusnya, menurut dia, tindak suap tidak terjadi terhadap hakim ataupun panitera. Sebab, kesejahteraan hidup, khususnya hakim, sangat terjamin dengan penghasilan sekitar Rp25 juta per bulan.

Tak Ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK

"Tapi balik lagi, karena keserakahan jadi mereka seperti ini. Namun, untuk penangkapan sampai saat ini saya baru tahu satu saja, yakni panitera. Sedangkan yang lainnya, masih tunggu konfirmasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Aidul.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang dari Pengadilan Negeri Tangerangm dan pihak swasta terkait dugaan kasus perdata yang sedang ditangani. Diketahui, dua di antaranya yakni, hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2023