Soal Power Bank, Polisi Akan Bantu Periksa Penumpang Pesawat

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno Hatta, terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam pesawat udara. 

Marshall Rilis 3 Speaker Wireless di Indonesia, Bisa untuk Telepon dan Jadi Powerbank

Kapolres Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep mengemukakan, polisi akan mem-back up pihak bandara. "Karena kami di luar ruang terminal, kepolisian ini maka masuk lingkungan bandara ada ruang-ruang sebenarnya yang memang kapasitas dari Avsec atau security," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Maret 2018.

Dia menambahkan, "Kami adalah mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para Avsec ini dapat dibantu oleh kami, ini loh bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain gitu loh."

Sewa Powerbank Kini Tersedia di KRL hingga TransJakarta

Terkait hal ini, polisi akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bandara Soetta. Polisi bakal membantu menyosialisasikan soal peraturan ini agar masyarakat paham.

Polisi pun akan membantu jika diminta untuk melakukan pengecekan kepada penumpang yang membawa powerbank. "Kami akan terus mem-back up apapun permintaan dari stakeholder di sana yang ada hubungan kerja dengan kami. Yang tidak langsung pun kami selalu bersinergi," katanya.

Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka

Dalam rilis pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan melansir, powerbank yang bisa dibawa ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6 – 3,85 volt.

Aturan pembatasan powerbank dalam penerbangan, termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional. Aturan tersebut, di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya