Penggunaan Air Tanah Secara Ilegal Akan Ditindak Tegas

Gedung bertingkat di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan secara ketat mengenai penggunaan air tanah. Karena, pengambilan air tanah yang ilegal dan dilakukan secara besar-besaran dapat berdampak buruk bagi Ibu Kota.

Tanda Kiamat Mulai Muncul dari Bawah Tanah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penurunan tanah di ibu kota.

"Kita akan secara tegas melarang pengambilan air tanah secara ilegal," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018

Atur Izin Penggunaan Air Tanah, ESDM Tegaskan untuk Bela Kepentingan Masyarakat

Sandiaga menyadari, sampai saat ini PT PAM Jaya masih belum bisa melayani kebutuhan air warga ibu kota sepenuhnya. Untuk itu, Pemprov mempunyai jurus jitu dengan cara pipanisasi dan pengelolaan air limbah.

"Sekarang 60 persen rumah dan pelanggan yang tersalurkan air bersih (dari PAM). 40 persen lebih masih mengalami kendala," ujarnya.

Kini Pakai Air Tanah Harus Seizin Kementerian ESDM, Begini Aturannya

Pemprov DKI akan terus menindak tegas para pemilik gedung bertingkat yang bandel tetap menggunakan air tanah sebagai operasional mereka.

"Bukan hanya infrastruktur besar yang hanya berpihak kepada golongan (ekonomi) menengah ke atas, tapi yang menengah ke bawah ini (termasuk) infrastruktur mikro berkaitan dengan airnya dan listrik." (mus) 

Ilustrasi minum air/air putih.

Risiko Cemaran Tinggi, Rumah Tangga Indonesia Masih Banyak Pakai Sumur Gali Buat Air Minum

Air minum memegang peran sentral dalam menjaga kehidupan manusia. Sebagai komponen utama tubuh manusia dan kunci bagi fungsi fisiologis yang vital untuk proses biologis.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2024