DKI Belum Bicara ke DPRD soal Perda Aturan Becak

Prototipe becak listrik di halaman Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa sampai saat ini revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2007, terkait ketertiban umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta, belum dibicarakan dengan DPRD DKI.

img_title Jabar Liburkan Angkot hingga Becak saat Libur Natal dan Tahun Baru, Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu per Hari

Sejauh ini, proses tersebut masih dalam analisis data dan pembahasan internal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandiaga mengatakan, akan mematangkan segala hal yang terkait revisi perda tersebut. Setelah semuanya siap, baru kemudian rencana revisi perda tersebut dibicarakan dengan DPRD DKI.

img_title Prabowo Pakai Duit Pribadi buat Salurkan 2.303 Becak Listrik, Target 5.000 di Akhir 2025

"Iya betul (masih analisa data dan pembahasan). Jadi, sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD DKI)," ujarnya.

Sandiaga memahami bahwa saat ini anggota DPRD DKI masih memiliki kesibukan. Karena, banyak perda lain yang mendesak dan perlu dibahas secar mendalam. Makanya, ia memilih untuk mematangkan rencana revisi Perda Ketertiban Umum, sebelum nantinya dibawa ke DPRD DKI.

img_title Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas Becak Listrik hingga MBG

"karena kan, teman-teman DPRD DKI juga sibuk. Agenda Perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandiaga akan mempersiapkan revisi Perda Ketertiban Umum, dengan melihat regulasi lainnya terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada aturan lain yang dilanggar.

"Kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya, supaya kita enggak nabrak regulasi," ujarnya. (asp)

Ilustrasi becak

Angkot, Becak dan Delman di Jabar Setop Beroperasi selama Arus Mudik, Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Pemprov Jabar berencana menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkot, becak, delman untuk setop beroperasi saat arus mudik

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut