DKI Belum Bicara ke DPRD soal Perda Aturan Becak

Prototipe becak listrik di halaman Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa sampai saat ini revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2007, terkait ketertiban umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta, belum dibicarakan dengan DPRD DKI.

Jaksa Tabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya Kabur karena Takut Amukan Massa

Sejauh ini, proses tersebut masih dalam analisis data dan pembahasan internal.

Sandiaga mengatakan, akan mematangkan segala hal yang terkait revisi perda tersebut. Setelah semuanya siap, baru kemudian rencana revisi perda tersebut dibicarakan dengan DPRD DKI.

Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Tabrak Becak, Kabur Lalu Seruduk 2 Mobil

"Iya betul (masih analisa data dan pembahasan). Jadi, sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD DKI)," ujarnya.

Sandiaga memahami bahwa saat ini anggota DPRD DKI masih memiliki kesibukan. Karena, banyak perda lain yang mendesak dan perlu dibahas secar mendalam. Makanya, ia memilih untuk mematangkan rencana revisi Perda Ketertiban Umum, sebelum nantinya dibawa ke DPRD DKI.

Isu Becak Listrik Prabowo (CakPro) Ditarik Kembali adalah HOAX dan Fitnah

"karena kan, teman-teman DPRD DKI juga sibuk. Agenda Perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting," ujarnya.

Sandiaga akan mempersiapkan revisi Perda Ketertiban Umum, dengan melihat regulasi lainnya terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada aturan lain yang dilanggar.

"Kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya, supaya kita enggak nabrak regulasi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya