Polisi Ciduk Warga Korea Narkoba, Tapi Tak Ngerti Bahasanya

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Jajaran Kepolisian kesulitan memeriksa Warga Negara Korea Selatan, Jong Young Hong, yang terjaring kasus narkotika dalam penggerebekan suatu rumah di jalan MPR I Nomor 8 Cilandak, Jakarta Selatan. Pada penggerebekan dan penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Iya betul, saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Senin malam, 19 Maret 2018.

Penggerebekan terjadi pada Jumat 16 Maret 2018, sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan di tempat tinggal Hong.

"Ya ada laporan dari masyarakat lah, kemudian kami gerebek dan kita lakukan penggeledahan," kata Vivick.

Polisi pun menemukan seorang wanita bersama Hong saat penggeledahan tersebut. "Kami temukan (juga) sabu 0,3 gram," lanjut Vivick.

Polisi masih mendalami keterangan Hong. Namun aparat kepolisian kesulitan lantaran Hong sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Diperparah lagi tidak adanya penerjemah saat ini dalam pemeriksaan.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Kita mau tanya dia itu juga enggak bisa ngomong bahasa Indonesia, bahasa Inggris juga enggak. Nanti kami panggil penerjemah dulu," kata Vivick. (ren)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022