- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pada 12 Maret 2018 lalu.
Dengan Pergub tersebut, izin usaha bidang pariwisata seperti hotel, karaoke dan usaha pariwisata lainnya akan dijadikan satu.
Anies mengatakan, pergub tersebut dibuat untuk kepastian hukum lebih jelas dan ada sikap bertanggung jawab. "Jadi kami ingin agar pelaku usaha pariwisata benar-benar menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kegiatannya," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa, 20 Maret 2018.
Melalui pergub tersebut, pemerintah punya otoritas yang lebih tegas dan jelas. Pemerintah akan lebih tegas dari sebelumnya dalam menindak tempat hiburan. "Ketika terjadi pelanggaran. maka pemerintah bisa melakukan langkah yang jelas. Kalau kemarin kita belum punya pegangan langkah yang jelas. Sekarang ada," ujarnya.
Dia menambahkan, "Jadi pasal-pasal yang terkait dengan pendisiplinan itu lebih tegas kemudian juga bagi dunia usaha lebih sederhana."
Anies menegaskan, suatu tempat hiburan dapat langsung ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Tempat usaha yang terbagi dalam tiga kategori seperti perhotelan, karoke dan klub malam misalnya, akan ditutup semua jika salah satunya melakukan pelanggaran.
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri, misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar. Kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup." (mus)