- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada 12 Maret 2018 lalu.
Dalam Pergub itu nantinya, Pemprov DKI dapat menggunakan informasi yang bersumber dari media massa dalam memberi sanksi administratif terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi sarang praktik narkotika, prostitusi, dan perjudian.
Menurut Anies, hal tersebut merupakan salah satu pembeda dari aturan sebelumnya yang mengawasi terkait usaha pariwisata. Melalui aturan tersebut, berbekal dari laporan masyarakat ataupun temuan media massa Pemprov dapat melakukan tindakan.
"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu nggak punya gigi. Kalau sekarang punya gigi. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan. Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa 20 Maret 2018.
Menurut Anies, suatu lokasi usaha pariwisata, akan sulit ditindak jika hanya menunggu peristiwa pelanggaran terjadi. Maka dari itu, laporan dari masyarakat dan media masa sangat penting. Karena dari situ Pemprov dapat melakukan penyelidikan.
"Kalau misalnya contoh nih di rumah kecurian, apakah saya harus memanggil petugas untuk melakukan pengulangan atas pencuriannya? Betul enggak? Tolong diulang pencurinya sudah masuk ke rumah agar bisa dibuktikan oleh penyidik? Ya enggak lah, kita lapor," ujarnya.
Namun menurut Anies, tak sembarang laporan yang dapat ditindaklanjuti. Ada beberapa kriteria yang dapat ditetapkan apakah suatu laporan layak ditindaklanjuti atau tidak. Jika layak, nanti penyidik PNS akan bergerak melakukan penyelidikan dan tindakan untuk selanjutnya diberikan sanksi.
"BAP (Berita acara pemeriksaan) itu ya oleh kita. Kan kita ada namanya PPNS. Penyidik PNS. Ya dilakukan oleh kita. Dan kita sudah melakukan, sedang melakukan. Nanti Anda akan dengar hasilnya," ujarnya. (ren)