Bisnis Penjualan Perempuan di Internet

Polisi Duga Masih Banyak Situs Serupa

VIVAnews - Polda Metro Jaya menangkap tiga perempuan dan satu germo yang terlibat bisnis esek-esek lewat internet. Polisi menduga masih banyak situs dengan bisnis serupa.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Raja Erisman di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 18 November 2008 mengatakan, saat ini polisi masih mendalami sejumlah situs-situs penjualan perempuan.

Namun Raja tidak mau menyebutkan situs mana saja yang bakal jadi target selanjutnya.

Raja mengatakan, untuk kasus situs penjualan wanita www.wanita18theclub.com polisi akan menyangka mereka melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, tentang perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya di atas satu tahun," ujarnya.

Menikah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan: Batin Saya Tertekan, Cenderung Tak Dihargai
VIVA Militer: Tentara Rusia

Rusia Ngamuk dan Ancam Serang Instalasi Militer Inggris, Apa Sebabnya?

Rusia memperingatkan Inggris pada Senin, 6 Mei 2024, dengan memanggil Dubesnya yang ada di Rusia, bakal serang instalasi militer Inggris

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024