Kasus First Travel, Jaksa Bakal Hadirkan Saksi dari London

Aksesoris mewah bos First Travel, Anniesa Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA - Selain artis Syahrini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi dari London dalam sidang lanjutan kasus penipuan umrah First Travel, Rabu pekan depan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Tim JPU, Heri Jerman, pada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 21 Maret 2018.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Heri mengatakan, saksi dari London yang tidak disebutkan namanya itu, bakal hadir bersamaan dengan pemeriksaan Syahrini, Rabu 2 April 2018, mendatang. "Saksi yang saya panggil dari London, perannya adalah bagaimana Andika dengan Annisa bepergian ke luar negeri, ke Eropa," katanya.

Jika dalam persidangan tadi siang disebutkan pasangan suami istri tersebut berlibur ke Jepang dan Amerika, saksi dari London nanti akan menjelaskan beberapa tempat yang pernah didatangi para terdakwa saat berlibur di Eropa.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Kalau tadi kan Jepang, Amerika, nah kalau ini beberapa negara Eropa, seperti Perancis, Italia itu dihandle sama saksi yang saya panggil nanti."

Heri menegaskan, semua saksi sangat penting dipanggil untuk bisa mendukung dakwaan jaksa. "Ya terutama saksi yang sudah di BAP," katanya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sementara itu, Syahrini yang seharusnya memberikan kesaksian pada sidang lanjutan hari ini kembali tidak hadir. Melalui manajemennya, pelantun lagu "Sesuatu" itu mengaku sedang menyelesaikan tugasnya di Eropa.

"Tadi pihak manajemen menghubungi, Syahrini katanya masih terikat kontrak dan sekarang ada di Eropa, namun saya tegaskan, saya tidak terikat dengan apa yang menjadi jadwal Syahrini," kata Heri.

Heri pun mengancam, jika pada panggilan ketiga nanti Syahrini tidak juga hadir, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku. "Saya sudah jelaskan pada pihak manajemen, apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan jemput paksa. Dan di jawab bahwa pihak manajemen siap menghadirkan karena tanggal 30 Maret sudah pulang ke Indonesia, jadi tanggal 2 April sudah hadir."

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, JPU memanggil lima orang saksi. Mereka adalah para korban dan mantan karyawan perusahaan tersebut. Tak hanya itu, jaksa juga membawa sejumlah barang mewah milik terdakwa, Annisa Hasibuan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin dan Rabu pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya