Waspada, Modus Baru Narkoba Incar Driver Gojek
Jumat, 23 Maret 2018 - 07:04 WIB
Sumber :
Meski demikian ceritanya, SP tak bisa lepas dari jerat hukuman, polisi menjeratkan Pasal 112 atau 114, tentang narkotika. Dan ruginya, SP terancam dikurung di penjara selama lima tahun.
Baca Juga
"Kepada pengendara ojek online, waspadalah. Jangan mudah tergiur," ujar Harley.
Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan
Pengemudi ojol berinsial HS harus dilarikan ke RSUP Fatmawati akibat patah tulang usai 'dihantam' oleh mobil listrik di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
24 Oktober 2026