- VIVA/ Muhammad AR.
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Jawa Barat memutuskan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota Bogor terhadap Masjid Imam Ahmad bin Hanbal ilegal, di Kota Bogor, Jawa Barat.
Putusan tersebut sekaligus memenangkan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal yang menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, terkait pencabutan IMB masjid itu.
Ketua Majelis Hakim PTUN, Hari Sugiharto meminta, tergugat yaitu Wali Kota Bogor Bima Arya agar menunda pelaksanaan objek sengketa, dengan surat keputusannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 tahun 2017 per 20 September 2017 tentang Pembekuan dan nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016.
"Mengabulkan gugaran penggugat pada tergugat. Tergugat untuk segera menunda sampai ada keputusan pengadilan yang tetap," ujar Hari, Kamis, 21 Maret 2018.
Hari meminta kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut kebijakan pembekuan IMB masjid tersebut. "Dalam surat keputusan batal dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,7 juta," ujarnya.
Kebijkan itu, menurut Hari, dibekukan dengan pertimbangan karena sepakat dengan keterangan para ahli di persidangan. Dari paparan di persidangan, seharusnya Pemerintah Kot Bogor melakukan pengkajian lebih rinci ketika akan mengeluarkan kebijakan administratif.
"Kajian itu juga untuk melindungi Pemerintah Daerah (Bogor) itu sendiri. Sesuai bukti yang ada, Masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001," katanya.