Dituduh Eksploitasi Anak, Nenek Chandri Polisikan Reza Indra

Ilustrasi Anak
Sumber :
  • Pixabay/Geralt

VIVA - Nenek Chandri Widharta (64) melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elekronik.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Reza yang dianggap tendensius dan menyerang perihal kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan kelima anak asuh yang dituduhkan kepada Chandri.

"Ibu sudah menggunakan hak hukum dia untuk melapor kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik tentang ITE. Karena pemberitaan terhadap ibu ini sudah sangat masif dan tersistematis, menyerang privasi beliau," kata salah satu pengacara Candri, Thomas Edison, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Sejak LPAI melaporkan Chandri atas tuduhan penganiayaan terhadap anak, Reza dianggap telah banyak melemparkan tuduhan-tuduhan untuk menyerang Chandri. Lebih parah lagi, kata Thomas, Reza menuduh motif di balik Chandri merawat kelima anak asuhnya selama bertahun-tahun di sejumlah hotel agar setelah besar, organ tubuhnya bisa dijual.

"Kami keberatan betul terhadap pemberitaan bahwa ibu ini dituduh melakukan eksploitasi, melakukan penganiayaan dan melakukan tindakan psikis, dan human trafficking. Dan patut diduga kata mereka melakukan penjualan organ tubuh. Luar biasa ini pak," kata Thomas.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Thomas pun mengaku awalnya tak mempermasalahkan LPAI yang melaporkan kliennya ke polisi. Namun, pihaknya menyesalkan komentar-komentar Reza soal kasus tersebut yang dianggap telah mendahului penyelidikan kepolisian.

"Kami tidak berkeberatan dengan laporan itu. Tapi karena laporan ini terlampau masif, tersistematis menyerang privasi maka kami menggunakan hak hukum untuk melaporkan beliau. Dia sebagai warga negara tidak boleh melewati kepatutan maka kami hari ini melaporkan beliau," kata dia.

Chandri pun menambahkan masing-masing keluarga kandung dari kelima anak asuhnya itu pun turut kecewa dengan pernyataan yang keluar dari mulut Reza ketika diwawancarai sejumlah media televisi nasional. Bahkan, kata Chandri, hampir semua keluarga kandung dari anak-anak asuhnya ada yang menangis melihat komentar Reza.

"Pada saat dengar Reza itu, semua orang nangis dengar omongan Reza," kata Chandri.

Dia juga kembali membantah soal tuduhan penganiayaan dan penelantaran anak asuhnya yang dirawat di sejumlah hotel di Jakarta selama bertahun-tahun. Kelima anak asuh yang dirawat Chandri yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10)

Dia pun mengaku sangat dirugikan atas pernyataan-pernyataan Reza yang dianggap tidak benar.

"Saya cuma mau tanya, kalau ini enggak benar semua, apa sanksinya sama saya, saya dirugikan begini?" kata Chandri.

Chandri juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan yang dilayangkan Reza.

Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Chandri melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya