- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membeberkan ada beberapa waktu di mana para pengguna kendaraan yang ingin mengubah nama kendaraannya akan dibebaskan dari Bea Balik Nama/BBN atau pemutihan BBN.
Hal tersebut dikatakan Anies, saat menghadiri peresmian Samsat Digital dan Pembayaran non tunai di Polda Metro Jaya.
"Tahun ini juga (ada pemutihan), biasanya nih diselenggarakan bersamaan dengan hari besar, hari kemerdekaan, dan hari ulang tahun Jakarta," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Maret 2018.
Selain itu, Anies juga menyampaikan Pemprov DKI saat ini juga sedang merancang pemutihan bagi denda balik nama. Rencana pemutihan pajak ini dilakukan sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya.
"Nanti kita rancang juga, tahun ini kita berikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama," kata Anies
Anies memaparkan, tahun ini, perolehan pajak kendaraan lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, target penerimaan pajak Rp7,7 triliun, adapun realisasinya mencapai Rp8 triliun atau mencapai 103 persen. Kemudian, biaya balik nama targetnya Rp5 triliun, pencapaiannya mencapai 5,03 triliun.
Ia berharap, tahun ke depannya penerimaan pajak semakin meningkat. Terlebih, saat ini telah dioperasikan sistem e-Samsat di Polda Metro Jaya untuk membayar pajak kendaraan. Diharapkan, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk membayar pajak.
"Dengan adanya fasilitas ini, kami percaya realisasi target dari 2018 akan tercapai jauh lebih tinggi lagi. Terobosan ini, betul-betul memudahkan warga dalam hitungan menit selesai," ujar Anies. (asp)