Putusan PK Sangat Cepat, MA: Perkara Ahok Penting

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jalani sidang kasus penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Semua alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis. Oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018.

Putusan PK ini lebih cepat dari perkiraan. Karena sebelumnya, penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, memperkirakan PK baru diputuskan paling cepat tiga bulan lagi.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Suhadi, keputusan penolakan PK dibacakan majelis hakim MA pada pukul 16.00 WIB. PK Ahok sangat cepat diputus dengan alasan kasus ini merupakan kasus penting yang harus diprioritaskan.

"Itu tergantung majelis yang bersangkutan, memandang itu perkara penting, ya diprioritaskan," kata Suhadi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya.

Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya