- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA – Pria bernama Irfan Hakim diringkus petugas dari Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat, lantaran sering mencuri telepon genggam milik pengemudi ojek online.
Dari hasil penyelidikan terungkap, Irfan mencuri telepon genggam dengan modus menjadi penumpang. Seperti penumpang lainnya, penjahat yang satu ini juga memesan ojek online melalui aplikasi resmi untuk diantar ke sebuah alamat.
Namun, di tengah perjalanan, Irfan meminta pengemudi untuk berhenti sebentar di sebuah toko, dengan alasan membeli sesuatu. Kemudian, modus selanjutnya adalah, Irfan meminjam telepon genggam para pengemudi yang ditumpangi dengan dalih mau mengambil foto sebelum membeli barang yang dimaksud.
Saat itu Irfan memang mengembalikan HP milik pengemudi. Tapi setiba di tempat tujuan, Irfan kembali meminjam HP pengemudi dengan alasan ingin memindahkan foto ke HP miliknya. Untuk membuat pengemudi percaya, Irfan berpura-pura baterai HP miliknya habis.
"Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan akan digunakan untuk memfoto," ucap Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Supriyadi, Selasa, 27 Maret 2018.
Setelah HP pengemudi sudah di tangan, Irfan lalu kabur. Aksi kejahatan ini sudah belasan kali dilakukan Irfan dan baru terbongkar setelah korban terakhir bernama Rika Yana melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebuah handphone merek Samsung, dengan kerugian sebesar Rp3,2 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan," kata dia. (ase)