DKI Ingin Negosiasi Tarif Listrik PLN

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keberatan dengan sistem pembayaran tarif listrik untuk penerangan dan sarana jalan umum yang diberlakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sistem pukul rata (block rate) yang diberlakukan PLN dianggap merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, tidak semua lampu di jalan menyala sesuai batas waktu maksimal.

"Jadi kita rugi, listrik yang nggak dipakai harus dibayar," ujar Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jalan Umum DKI Jakarta Yusuf Effendy Pohan, Selasa 18 November 2008.

Sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat melakukan negosiasi ulang dengan PLN menganai sistem ini. Harapannya, setiap gardu penerangan jalan umum dipasang kotak kwh untuk mengukur listrik yang terpakai. "Jadi bisa terkontrol listrik yang harus kita bayar," kaya Yusuf.

Di Jakarta ada sekitar 205 ribu titik penerang jalan umum. Dengan sistem yang berlaku saat ini, dalam setahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar beban listrik jalan umum ke PLN sebesar Rp 150 miliar.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024