Polisi akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, terkait laporan Wakil DPR RI Fahri Hamzah. Pasalnya, seperti diketahui Sohibul hanya diperiksa sekira 30 menit lamanya dalam panggilan sebagai saksi terlapor pagi ini, Kamis 29 Maret 2018.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

"Yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.

Meski begitu, penyidik belum menjadwalkan kembali kapan pemeriksaan terhadap Sohibul. Katanya, hal itu masih dibicarakan. "Nanti kita komunikasikan kapan," kata dia.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Sohibul Iman sebelumnya menegaskan kedatangannya adalah sebagai kepatuhan warga negara kepada hukum.

"Intinya saya sebagai warga negara wajib menjalani proses hukum. Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam agenda pemeriksaan ini," kata Sohibul di Markas Polda Metro Jaya.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Sohibul tak bicara banyak. Dia juga mengaku tak membawa apa-apa dalam pemeriksaan. "Ya kami dalam rangka taat hukum, hormati hukum. Enggak bawa apa-apa. Ini kan baru dalam penyelidikan," kata Sohibul.

Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya