Arseto si Penghina Jokowi Ternyata Adik Politikus Gerindra

Arseto Suryoadji Pariadji
Sumber :
  • Repro arsetopariadji.com

VIVA – Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Arseto Suryoadji Pariadji. Pria yang pernah juga dilaporkan karena menghina Presiden Joko Widodo ini, ternyata adik kandung dari politik Partai Gerindra.

Remaja Penghina Jokowi Tahun 2018 Viral Lagi karena Arogan ke Security

Ini berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA di situs biografi milik Arseto, arsetopariadji.com. Dari laman itu tertulis Arseto merupakan adik kandung dari Aristo Purboadji Pariadji.

Diketahui, Aristo merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

'Kakak kandung : Aristo purboadji pariadji. Anggota Dprd DKI Jakarta hingga sekarang. Lulusan Bachelor singapore,' demikian keterangan situs itu, yang dikutip pada Jumat, 30 Maret 2018.

Seperti diketahui, Arseto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penghinaan setelah diringkus pada Rabu sore 28 Maret 2018 sekira pukul 14.35 WIB. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

Baca: Arseto, si Penghina Jokowi Diringkus Polisi

Tersangka ujaran kebencian Presiden Jokowi, Arseto Suryoadji

Arseto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.

Selain itu, yang terbaru Arseto juga terancam dijerat dengan kasus lain, seperti Undang-undang darurat, karena memiliki senjata api secara ilegal dan dia juga terancam dalam kasus narkotika.

Karena, dari hasil penggeledahan di tiga apartemen miliknya, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu. (ren)

Dari catatan kepolisian Arseto diketahui juga mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara. (ren)

Baca: Ternyata Arseto si Penghina Jokowi Pecandu Narkoba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya