Diam-diam Kasus Dewi Perssik Terobos Busway Disetop

Dewi Perssik dan Aang Angga Wijaya
Sumber :
  • instagram.com/anggawijaya88

VIVA – Ternyata kasus yang melibatkan suami dari artis Dewi Perssik, yakni Angga Wijaya dengan petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra dihentikan penyidik kepolisian.

Pemprov DKI Bangun Sekolah Pengemudi untuk Sopir Transjakarta

Sebab, ternyata diam-diam kedua belah pihak yang bertikai sudah saling mencabut laporan mereka di polisi dan menempuh jalan damai.

"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Aego Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 2 April 2018.

Bus Transjakarta Tabrak Pemulung hingga Tewas di Pancoran

Kedua belah pihak ternyata sudah saling mencabut laporan sekira seminggu lalu. Dengan demikian kini kasus resmi dihentikan.

Diketahui, kasus cekcok antara petugas TransJakarta yang menjaga portal busway dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP yang ternyata adalah mobil artis Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung ke jalur hukum. Petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan Kepolisian.

Kronologi Tabrakan Transjakarta Vs Mercedes Benz di Jaksel

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017. Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tak tinggal diam, Angga Wijaya pun melakukan laporan balik sebagai ‘jawaban’ atas laporan Harry. Pengacara Angga, Maha Awan Buana, mengatakan laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya Senin malam, 4 Desember 2017, yaitu atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," kata Maha Awan Buana saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 5 Desember 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya