- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Fraksi dari Partai Amanat Nasional dan Demokrat, memberikan pandangan terhadap masalah kesejahteraan dan pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota Fraksi PAN-Demokrat, Taufiqurrahman mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus memperkuat unsur legislatif. Hal itu mengingat, di Jakarta tidak ada DPRD tingkat dua, yakni tingkat kabupaten/kota. Lantaran itu, kursi di DPRD DKI perlu ditambah.
"Dengan tidak adanya DPRD tingkat 2 (kota/kabupaten), jumlah anggota DPRD DKI Jakarta harus ditingkatkan dari semula 125 menjadi 140," kata Taufiq dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD 2017-2022, Senin 2 April 2018.
Nantinya, Taufiq menambahkan, untuk kursi DPRD DKI, diperlukan satu kursi khusus untuk perwakilan dari Kepulauan Seribu. Hal ini, agar aspirasi warga Pulau Seribu dapat disampaikan.
"Perlu adanya satu kursi DPRD khusus untuk Kepulauan Seribu. Guna merealisasikan usulan ini, Pemprov DKI Jakarta harus mengusulkan dalam revisi UU Nomor 29/2007 yang saat ini sedang dibahas," ujarnya.
Taufiq menambahkan, tidak adanya DPRD kota/kabupaten seperti membatasi hak demokrasi. Sebab, tidak adanya wakil rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan di tingkat kota/kabupaten. Sehingga, Fraksi PAN-Demokrat mengusulkan dewan kota harus berasal dari partai politik.
"Karena, sebagai pilar demokrasi, partai politik memiliki basis konstituen yang menuntut aspirasinya disalurkan melalui partai politik yang dipilihnya," ujarnya.