Tio Pakusadewo Menyesal Isap Barang Haram Narkoba

Tio Pakusadewo di Mapolda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA

VIVA – Artis kawakan Tio Pakusadewo menyampaikan penyesalannya telah menggunakan barang haram. Hal ini disampaikannya sebelum polisi melimpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri.

Yayu Unru Meninggal, Tio Pakusadewo: Dia Malaikat Buat Saya

"Tentunya sudah menjalani berbagai proses termasuk rehabilitasi, dan dalam kesempatan ini saya banyak berfikir dan merenung. Dan tentunya ini yang membuat saya tidak akan melakukan tindakan serupa di kemudian hari," ujar Tio di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 3 April 2018.

Dalam kesempatan itu dia sempat mengucap terima kasih pada polisi karena sudah membuatnya jera memakai narkoba. Dia mengaku siap menjalani persidangan.

Terpopuler: Cerita Tio Pakusadewo Tidur Berdiri di Sel Tikus, Irish Bella Berdarah Belgia

"Saya berterimakasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang telah membuat saya menjadi manusia yang mengerti apa itu arti kata jera. Dan selanjutnya saya akan mengikuti proses hukum, supaya sesuai dengan yang berlaku di negara ini. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander menambahkan selain Tio, pihaknya pun menyerahkan barang bukti ke kejaksaan dalam kasus penyalahgunaan yang menjerat Tio.

Tidur hingga Berdiri, Ini Cerita Tio Pakusadewo dan Andika Mahesa di Sel Tikus

"Jadi hari ini, setelah dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan berkas dan tersangka Tio Pakusadewo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang ikut diserahkan adalah Methaphetamine 1 gram, alat konsumsi sabu 1 buah dan i buah handphone merek LG," ujar Donny.

Ditangkap di Rumah

Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa malam, 19 Desember 2017. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram, seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong, cangklong dan korek api gas, serta sebuah telepon seluler. Sehari setelah ditangkap, Tio ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada Jumat 29 Desember 2017, Tio resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan. Tio dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke rumah sakit tersebut.

Tio akhirnya menjalani proses rehabilitasi setelah assesment diterima oleh Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan, proses hukum kasus Tio tetap berjalan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya