- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Sidang lanjutan kasus penipuan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. Mereka adalah pegawai perusahaan tersebut hingga pihak bank.
Dalam sidang kali ini, fakta mengejutkan pun kembali terkuak. Salah satunya adalah aliran dana First Travel ternyata masuk juga ke Pandawa, koperasi yang ditutup lantaran terlibat kasus penipuan terhadap ribuan nasabahnya.
Tak hanya itu, dana First Travel ternyata juga digunakan oleh para terdakwa yakni Andika Surachman dan Istrinya, Anniesa Hasibuan untuk program bayi tabung. "Di sini ada lebih dari Rp1,59 miliar ya yang digunakan untuk keperluan lain-lain, seperti untuk Pandawa Rp100 juta dan biaya program bayi tabung terdakwa," tanya hakim ketua, Sobandi pada Rizki Muammar Khadafi, salah satu saksi yang merupakan mantan pegawai First Travel.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung. Karena saking banyaknya saksi, hakim pun membagi saksi menjadi dua bagian. Untuk sesi pertama dari pihak pegawai First Travel dan sesi berikutnya dari pihak bank. (mus)