Nasib Anak-anak Ahok dan Veronica Usai Bercerai

Veronica Tan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyatakan menerima gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Dengan kesimpulan ini, maka secara hukum Ahok dan Vero telah sah bercerai.

img_title Veronica Tan Rayakan Ultah Putrinya Tanpa Kehadiran Ahok

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan kedua Ahok tentang hak asuh ketiga anak hasil perkawinan dengan Veronica.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahok berhak mendapatkan hak asuh atas diri Nicholas Sean, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.

img_title Pegang Senpi, Putra Ahok: Saya Tidak Tembak Pacar Atau Bini Orang

Namun, meski telah mendapatkan hak asuh, tapi Ahok belum diperkenankan untuk merawat mereka terutama dua anak Ahok yang masih di bawah umur, Nathania dan Albeener.

Sebab, dalam pertimbangannya, majelis memutuskan agar untuk sementara waktu Nathania dan Albeener diasuh oleh Veronica Tan. Sebab, Ahok masih berada di tahanan untuk menjalani masa hukuman di rutan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

img_title Ahok Beberkan Perselingkuhan Veronica Tan Muncul dan Tebar Senyuman

Baca: Ahok dan Veronica Akhirnya Sah Bercerai

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok baru bisa sepenuhnya merawat anak-anak setelah dia bebas dari hukuman kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya," kata ketua majelis hakim Sutaji membacakan putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.

Namun hakim memastikan lagi bahwa hak asuh kedua anak di bawah umur, yang sah adalah Ahok. Karena itu, setelah Ahok selesai menjalani masa pidana, Veronica wajib menyerahkan kedua anaknya itu kepada Ahok.

"Setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim Sutaji.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perkawinan Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut