Pelapor Sukmawati ke Polisi Ogah Musyawarah

Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Amron Asyhari, yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan penistaan agama, menyatakan tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Politikus Partai Hanura itu mengatakan, proses hukum tetap berlanjut meski Sukmawati telah meminta maaf atas puisi yang dibacanya.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Tetap proses jalur hukum, tetap berlanjut dong. Kami pengen hukum ditegakkan ya," kata Amron saat dikonfirmasi, Rabu 4 April 2018. 

Amron menyatakan, permintaan maaf tidak cukup atas tindakan yang dilakukan Sukmawati. Menurut dia, polisi harus menyelidiki kasus ini hingga tuntas agar ada persamaan di muka hukum. 

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kami tetap minta kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan. Tetap enggak bisa, dia sudah menodai. Sebagai umat Islam, memaafkan sudah. Tapi proses hukum tetap harus dijalankan sesuai koridornya," katanya.

Senada dengan Amron, pelapor lain atas nama Denny Andrian Kushidayat, menyatakan tidak akan menarik laporannya di polisi.  "Sudah sepantasnya dia harus mengikuti prosedur hukum," kata Denny.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan melakukan pendekatan restorative justice terkait dua laporan yang dibuat terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Nantinya, polisi akan menjembatani pelapor dan terlapor.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kami juga pihak kepolisian mengutamakan restorative justice. Artinya, penyelesaian di luar pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 4 April 2018.

Dia menambahkan,  "Itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti, misalnya, ada pencabutan, ada  musyawarah, nanti kami akan di situ." (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya