Kubu Sohibul Iman: Tuduhan Fahri Hamzah Tak Berdasar

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Alhamdulillah hari ini ada pemeriksaan. Tadi mungkin efektifnya mulai dari jam 10.30 WIB. Pemeriksaan sendiri sekitar satu jam. Tapi setelah itu pembuatan BAP yang cukup lama. Ada sekitar 13 pertanyaan," kata Sohibul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 9 April 2018.

Sementara itu, kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan, pada pemeriksaan kali ini kliennya mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait apa yang dituduhkan Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Tadi beliau menjelaskan secara rinci kronologi proses kejadian tanggal 1 Maret itu dan juga latar apa yang dituduhkan," ujarnya.

Ia menuturkan, frasa atau kata yang digunakan kliennya dalam sebuah wawancara khusus di salah satu stasiun televisi swasta tersebut tidak ada unsur pencemaran.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Dalam pemeriksaan, kata Indra, pihaknya membawa sejumlah bukti yang menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik.

"Kami lampirkan screenshot percakapan yang menjadi bukti untuk menjelaskan duduk perkara dan juga ada berkas tiga berkas bundel yang kita sampaikan plus enam video yang mendasari dan menjadi argumen pihak kami dalam apa yang dituduhkan saudara Fahri Hamzah," ujarnya.

Ia pun menegaskan, apa yang disampaikan kliennya dalam wawancara tersebut adalah sebuah fakta yang dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

"Secara prinsip apa yang dituduhkan tidak berdasar dan bisa kita sanggah semua dengan keyakinan kita, penyelidik akan profesional. Dan dalam waktu dekat kasus ini bisa jelas perkaranya dan bisa selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya