Tak Sopan di Ruang Sidang, Pejabat Kemenag Kena Marah

Tiga terdakwa kasus penipuan umrah murah First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pejabat Kementerian Agama, bernama M Arif, dimarahi majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, karena tak sopan saat memberikan kesaksian terkait perkara penipuan bermodus biro perjalanan umrah, PT First Travel.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

"Saudara kalau jadi saksi enggak usah tunjuk-tunjuk begitu, yang agak sopan. Sidang ini terhormat ya. Saudara juga pejabat loh, jadi tolong saya dihormati, jadi tolong agak sopan sedikit dalam arti tata krama," kata hakim anggota, Yulinda Trimurti Asih kepada Arif di persidangan, Senin, 9 April 2018.

Hakim marah karena dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Arif, berbicara dengan tangan yang terus menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Atas terguran hakim itu, Arif mengaku khilaf dan terlalu bersemangat dalam memberikan keterangan tentang perkara itu.

"Maaf yang mulia saya terlalu bersemangat," kata Arif dengan wajah tersipu malu.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Semangat boleh, tapi kalau dilihat dari sikap Bapak tidak menghormati persidangan. Kami sidang di sini untuk kepentingan bersama," kata haklim Yulinda menimpali permintaan maaf Arif.

Arif bersikap tak sopan saat memberikan kterangan tentang pola pembinaan yang diberikan Kemenag kepada First Travel, sehingga biro perjalanan wisata dan umrah itu nekat menipu ribuan calon jemaah.

Untuk diketahui, pada sidang hari ini ada tiga saksi yang diperiksa. Dua di antaranya adalah saksi ahli sedang satu lagi adalah dari Kemenag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya