Wanita Cantik Penabrak Ojek Online Tak Ditahan

Tiara diinterogasi polisi usai menabrak ojek online.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi tak menahan pengendara mobil BMW, Tiara Ayu Fauzyah (24) usai diperiksa sebagai tersangka kasus kecelakaan driver ojek online, Nur Irfan (37), Senin malam, 9 April 2018.

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, saat dikonfirmasi, Rabu 11 April 2018.

Halim menyebutkan wanita cantik itu bekerja sebagai sales promotion girls atau pramuniaga. Namun, Halim tak merinci perusahaan tempat Tiara bekerja. "Yang bersangkutan (Tiara) kerja sebagai SPG," kata Halim. 

Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor

Mobil BMW yang dikemudikan Tiara menabrak Nur di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin malam, 9 April 2018. 

Tiara diduga tak konsentrasi, saat mengendarai mobil mewah tersebut, sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban. Akibat kejadian itu, kaki kiri Nur patah. 

Geger, Polisi Kepergok Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai

Dalam kasus ini, Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan Polri selama dua pekan sejak 4 hingga 17 Maret 2024, sudah rampung. Sebanyak 86.437 pengendara di Tanah Air, kedapatan melanggar.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024