Pura-pura Kapolres, Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Polisi tangkap tiga pelaku dugaan penipuan dengan modus pura-pura jadi kapolres
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Tiga orang pria diciduk aparat Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan, dengan modus pura-pura jadi kapolres di daerah Papua.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Pelaku juga pura-pura menjadi kerabat jauh calon korbannya. Dengan modus itu, TM (51), RM (42), dan ES (49) berhasil menipu puluhan korban serta mendapat untung puluhan juta rupiah.

"Metode mencari korban, mereka googling, mereka mencari korban yang punya kekerabatan asal daerah yang sama. Mereka berasal dari Sumatera Utara, jadi melihat marganya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 April 2018.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Aksi terakhirnya, TM menipu pria bernama Eiko Sihombing. Dia mengaku satu marga dengan Eiko. Kemudian TM juga mengaku sebagai kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi. 

Lantaran merasa satu marga, Eiko mulai percaya. Akhirnya TM pun minta bantuan uang kepada Eiko untuk bisa mengurus kepindahannya ke kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

"Pelaku memanggil korban Bapak Uda atau Om, seolah-olah korban itu adiknya bapak tersangka, kalau di Jawa itu kan pakde, kalau bahasa Indonesia itu paman. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM," ujarnya.

Awalnya, TM hanya minta uang sebanyak Rp10 juta. Namun, ia kembali meminta uang Rp22 juta.

Masih berasa belum puas, dia pun kembali meminta uang Rp33 juta, karena barangnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp250 juta, padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp750 juta. Alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual ke mana-mana," katanya.

Pada akhirnya, lantaran merasa telah ditipu, Eiko pun melapor ke Polda Metro Jaya. Tak lama setelah menerima laporan, polisi pun menciduk TM dan dua rekannya yakni RM dan ES di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 April 2018.

Dari pemeriksaan, diketahui mereka sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan korbannya mencapai 20 orang. Kini, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya