Penghina Nabi Muhammad Diadili, FPI 'Kepung' PN Tangerang

Massa FPI mendatangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sumber :

VIVA – Sidang atas Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, terdakwa kasus penista agama dan penghinaan atas Nabi Muhammad SAW, kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 12 April 2018. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli atas kasus penistaan agama yang dilakukannya di media sosial.

Ucapan Isra Miraj 2022 yang Bisa Dibagikan ke Keluarga dan Kerabat

Pada sidang sebelumnya, Senin 9 April 2018, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis mendengar keterangan saksi dari Abraham Moses. Menurut pantauan VIVA di lokasi, gedung Pengadilan Negeri Tangerang yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, sudah dipenuhi massa dari berbagai organisasi Islam.

Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang. Sebagian besar massa yang mengepung PN Tangerang itu dari Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang. Banyaknya massa aksi yang datang mengawal sidang membuat penjagaan di PN Tangerang diperketat.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, jumlah personel kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yakni, 150 personel serta, beberapa personel bersenjata lengkap.

Memasuki gedung putih tersebut, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengunjung terutama pada massa aksi ingin mengawal sidang.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personil kita tempatkan di beberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu," katanya.

Ia pun memprediksi, jumlah massa yang akan mendatangi gedung bertingkat 5 ini sebanyak 150 massa aksi dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya