Terungkap, Rocky Gerung Bukan Dosen UI

Rocky Gerung.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Universitas Indonesia menyatakan bahwa Rocky Gerung, bukan pengajar atau dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Pernyataan ini disampaikan Rektor UI, Prof. Muhammad Annis, terkait maraknya kabar yang menyebutkan UI telah memecat Rocky, karena tersandung kasus yang dilaporkan Permadi Arya, alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya, atas dugaan ujaran kebencian.

Menurutnya, Rocky tidak bisa mengajar di UI. Sebab, salah satu syarat menjadi di dosen di Kampung Kuning itu ialah orang yang sudah menyandang gelar master, atau S2.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

"Gimana jadi dosen? Orang jadi dosen itu kan, syaratnya harus S2. (Jadi) Pecat gimana? Itu hoax," katanya, saat dikonfirmasi VIVA, usai menghadiri dies natalies Fakultas Administrasi UI, di Depok, Jawa Barat, Jumat 13 April 2018.

Karena itu, UI mengharapkan, tidak ada yang mengkaitkan antara UI dengan Rocky Gerung. Meski demikian, UI tetap mengakui Rocky merupakan salah satu alumni.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

"Ya enggak lah (dosen). Alumni UI, ya jelas, Kapan pun dia alumni," ujar.

Kabar pemecatan Rocky sebagai dosen UI, memang sedang ramai di media sosial. Apalagi, Rocky pernah berkicau bahwa dia 15 tahun mengajar di UI.

"Saya 15 tahun mengajar di UI. Yang minta UI, bukan saya. Gaji saya? Saya sumbang buat civitas UI. Mengapa? Ya, gue gak miskin. Ajaib?"

Rocky dipolisikan Permadi pada Rabu 11 April kemarin. Dia dilaporkan soal pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta, terkait pernyataan "kitab suci itu fiksi".

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya