Ratusan Botol Disita dari Pabrik Miras Oplosan Tangsel

Polisi membongkar gudang pembuatan miras oplosan di Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Ciputat, menggerebek pabrik miras oplosan di dua lokasi, yakni di Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dan Perumahan Poris Indah blok D367 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

3 Warga Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, penggerebekan ini berawal pada penangkapan seorang penjual miras bernama Roni Mula Rajaguguk pada Rabu 11 April 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan, karena miras yang dijual pelaku menyebabkan dua orang warga Ciputat meninggal dunia," ujarnya.

Pesta Miras Oplosan Etanol Renggut Nyawa 4 Orang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha Miras

Dari pengakuan tersangka Roni, ia membeli miras dari tersangka Iwan. Tak berhenti sampai sana, tersangka Iwan mengaku mendapatkan miras dari tersangka bernama Limanto.

"Selanjutnya, melakukan penggeledahan di rumah Limanto dan didapat barang bukti beberapa jenis miras dan dua karyawan, yakni Kuswoyo dan Hermanto," ucapnya.

3 Mahasiswa Narotama Surabaya Tewas Diduga usai Pesta Miras

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni di lokasi pertama sebanyak 900 botol minuman merk Mansion dan Vodka.

Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan dua buah mesin press botol, 21 dus minuman Vodka, dan Mansion, empat dus tutup botol bermerk Mansion dan Vodka, enam dus botol kosong, lima jerigen ukuran 25 liter ethanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel, satu alat aduk dan beberapa kardus kosong.

Kini, para tersangka sudah diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Ancaman hukumam sampai 20 tahun penjara," katanya.

Gudang miras oplosan di Tangerang Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya