Persekusi Anak Bekasi, Pelaku Tak Peduli Meski Dicegah Warga

Seorang bocah korban penganiyaan dan persekusi di Bekasi saat diperiksa di rumah sakit.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA –  Polisi telah menetapkan seseorang jadi tersangka atas kasus persekusi yang menimpa RJL (13) dan JLN (12) dua bocah yang jadi korban persekusi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Tersangka  adalah pemuda yang merupakan warga sekitar berinisial MN (40). Pasalnya dia merupakan orang yang menelanjangi keduanya.

"Satu orang tersangka. Jadi ada tiga, tapi satu kita tetapkan tersangka, dua kita ambil keterangan," kata Kapolres Metro Kota Bekasi, Komisaris Besar Polisi Indarto di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat 13 April 2018.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Dalam kesempatan itu, sebenarnya tak sedikit warga yang mencegah MN untuk melakukan pelucutan baju keduanya itu. Apalagi melihat keduanya masih bocah, namun MN tetap menelanjangi keduanya.

"Saat ditelanjangi sudah ada yang cegah 'jangan-jangan, kasian' karena bocah itu kan warga situ juga," ucap Indarto menirukan.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Hingga kini, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kejadian itu. Sebab ternyata ada juga yang berperan memukul korban.

"Dari keterangan ada dua lagi yang lakukan memukul, menjambak jadi kan ada beberapa hal nih. Ada yang jambak pukul dan telanjangi. Nah yang pukul jambak kita cari," katanya.

Hingga kini MN sendiri masih diperiksa intensif. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP.

Dua anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban persekusi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka dipukuli hingga ditelanjangi oleh massa, sambil diarak sejauh 300 meter. Para korban, bahkan sampai luka memar di wajah dan kepala mereka.

Kedua bocah itu berinisial RJL dan JLN, masing-masing berusia 13 tahun dan 12 tahun. Orangtua JLN itu tak terima dengan perlakuan massa terhadap anaknya, sehingga melaporkannya kepada polisi pada Kamis 12 April 2018.

Berdasarkan keterangan orangtua korban kepada polisi, peristiwa penganiayaan sekaligus persekusi itu terjadi di Jalan Masjid Alabror, Rawabambu, Bekasi Utara, pada Minggu dini hari lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya