Hari Ini Terakhir Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Operasi

Suasana di salah satu ruangan di Sense Karaoke.
Sumber :
  • Repro Sense Jakarta

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan, hari ini merupakan batas terakhir diskotek Exotic dan Sense Karaoke beroperasi, Rabu 18 April 2018. 

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

"Kalau hari terakhirnya, ini langsung kami pastikan ada penghentian operasi," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta. 

Bang Sandi, sapaan akrab Sandiaga menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan tenggang waktu selama sepekan kepada pengelola untuk mengemasi barang-barang di dalam ruangan.

Nyamar Jadi Pengunjung, Bobby Nasution Tutup Paksa Klub Malam yang Buka saat Ramadhan

"Kemarin kan, diberikan waktu mereka untuk beberes dan sosialisasi ke karyawannya. Jadi, kami lihat hari ini. Saya lagi menunggu laporan dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudaya)," katanya. 

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menutup diskotek Exotic milik PT Exotic Paradise, di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam Nomor 72 A, Komplek Mangga Besar Permai, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis lalu, 12 April 2018. 

Bandel, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Akhirnya Diberi Sanksi

Kepala PTSP DKI Jakarta, Edy Juanedi menuturkan, penutupan tempat hiburan itu terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN). "Narkoba itu pelanggaran berat, itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," ujarnya.

Edy menambahkan, pada saat bersamaan, PTSP juga telah menutup Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara. Alasannya, ada dugaan terdapat narkoba di tempat tersebut. 

Surat dari Dinas PTSP dengan Nomor 3262/-I.858.25 telah dilayangkan kepada Direktur PT Exotic Paradise Exotic, pada 12 April 2018.

Berikut ini, kutipan surat pencabutan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada PT Exotic Paradise dari Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta:

Bersamaan ini disampaikan Surat Keputusan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Exotic Paradise yang beralamanat di Exotic 5,6,7, Jl. Pangeran Jayakarta Dalam Nomor 72 A Kompleks Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut diimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5X24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (selambat-lambatnya sampai dengan hari rabu 18 April 2018).

Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu ditandatangani Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi. (asp)

Dua underpass baru saja dibuka, yaitu di kawasan Mampang dan Matraman. Bagaimana reaksi masyarakat? Apakah berguna atau bikin sengsara? Lihat dalam Suara Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya