Polda Metro Sita 39 Ribu Botol Miras, Bekuk 180 Orang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat konferensi pers hasil operasi miras
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap hasil operasi minuman keras atau miras selama periode 1 hingga 19 April 2018. Dari operasi tersebut, sebanyak 180 orang ditangkap.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Di antara 180 orang tersebut, sejumlah 165 orang dilakukan pembinaan dan 15 orang dilakukan penahanan.

"Dari semua tangkapan ini berada di 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat 20 April 2018.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Total barang bukti yang disita yakni, 39.834 miras dalam berbagai kemasan mulai dari botol, plastik, jerigen, dan galon.

Dari tangkapan tersebut, wilayah Polres Jakarta Barat tercatat paling banyak lokasi penangkapan. Sebanyak 45 lokasi penjualan miras ditindak, dengan 38 orang dibina dari wilayah itu.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Untuk barang bukti, Polres Metro Bekasi menjadi daerah terbanyak dengan menyita 8.716 miras berbagai merek.

Idham mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta, terutama menjelang Ramadan dan Asian Games.

"Polda Metro membentuk 15 Satgas untuk terus bekerja melajukan penangkapan terhadap miras yang sudah banyak memakan jiwa," ujarnya.

Untuk korban, sejauh ini sudah ada 33 orang tewas akibat miras oplosan dan 18 orang menjalani perawatan.

Tak hanya itu, Idham menuturkan, pihaknya juga melakukan operasi petasan, mercon dan kembang api. "Hal ini dilakukan, agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan Lebaran lebih kondusif," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, Pasal 104 Jo pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 8, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 108, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya