Usai Pesta Miras Bersama, Pelaku Tabrak Korban hingga Tewas

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, merilis kasus pembunuhan atas korban bernama Dheky Parnarindha (32) dengan modus tabrak lari di Jalan Raya Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora. Atas kasus ini, pelaku menetapkan satu tersangka bernama Kamsin (39).

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Kejadian bermula saat Kamsin, Dheky dan yang lainnya baru saja pulang minum-minuman keras di Kompleks Jembatan Gantung, wilayah Penjaringan. Di tengah jalan, terjadi percekcokan di mana Kamsin yang mengendarai mobil dihentikan oleh Dheky yang menggunakan sepeda motor.

Korban juga diketahui memainkan gas atau menggeber sepeda motor dengan suara keras hingga membuat pelaku marah. Pelaku tak lama kemudian langsung menabrak korban dengan mobilnya.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

"Selanjutnya tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, mengakibatkan korban jatuh terpental dan membentur trotoar hingga meninggal dunia," kata Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh di Jakarta, Minggu, 22 April 2018.

Menurut Ivertson, kejadian itu terjadi pada Kamis, 19 April 2018 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari. Usai penabrakan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kendaraannya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

"Setelah menabrak korban dan tidak memberikan pertolongan lalu tersangka melarikan diri ke arah Penjaringan," kata Ivertson.

Kepolisian kemudian berkoordinasi untuk mencari tempat persembunyian pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat 20 April 2018 lalu sekitar pukul 24.00 WIB saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pelaku disangkakan telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya