Ahmad Dhani: Pak Hakim, Tweet Saya Tak Hina Agama Lain

Terdakwa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani mengikuti sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pentolan group band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani hari ini kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian. Persidangan kali ini mengagendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Dalam eksepsinya, Ahmad Dhani menegaskan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika dia tidak pernah melakukan ujaran kebencian, apalagi menggunakan isu SARA seperti halnya yang didakwakan oleh JPU.

"Majelis hakim, saya hanya ingin menyampaikan sedikit, pada intinya, dari ribuan tweet saya dari tahun 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," kata Ahmad Dhani dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 23 April 2018.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

Untuk membantah dakwaan Jaksa dan meyakinkan majelis hakim, Dhani sempat meminta kepada majelis hakim untuk kembali mentrack atau memeriksa seluruh isi cuitan musisi ternama itu sejak tahun 2010 silam.

"Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya dari 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," ujarnya.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

Ia memaparkan, status yang ada dalam media sosial miliknya itu adalah murni inisiatif tim admin yang mengelola akun media sosial miliknya. Menurut Dhani, dalam menulis status di sejumlah akun medsos miliknya, dia mempercayai redaksi dan ide itu dari sejumlah adminnya.

"Jadi memang terkadang saya memberikan masukan (materi), kadang atas inisiatif mereka. Kalau ini atas inisiatif mereka (admin medsos)," kata Dhani.

Kendati demikian, ia menegaskan, bukan berarti dia ingin membuang badan dan mengorbankan salah satu adminnya yang diketahui bernama Bimo untuk diproses peradilan. "Tidak, saya bukan ingin mengorbankan mereka. Tapi saya hanya ingin membantah dakwaan jaksa, hanya ingin mengungkapkan fakta. Faktanya memang saya tidak begitu," ucap dia.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena laporan salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jack Boyd Lapian. Dhani dilaporkan karena tiga cuitannya di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST sekitar tanggal 6-7 Maret 2017 lalu. Dhani dianggap telah melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Atas kasus itu, Jaksa mengenakan Ahmad Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya