- VIVA.co.id / Irwandi
VIVA – Pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan balita bernama Cantika tewas.
Dari hasil pemeriksaan, David yang berstatus sebagai pelajar itu awalnya hendak bermain futsal yang lokasinya berada di belakang Kompleks Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu malam, 22 April 2018.
"Yang bersangkutan (David) rencananya akan main futsal," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin saat dikonfirmasi, Senin 23 April 2018.
Menurut Sutimin, saat kecelakaan itu terjadi, David hanya seorang diri mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor F 1753 AP.
"Yang bersangkutan (David) mengendarai mobil sendiri," lanjut Sutimin.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap David. Alasannya, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
"Belum kami tahan, karena kita tunggu pendalaman saksi-saksi," katanya.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22 April 2018 malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyeberang jalan, tepatnya di depan kompleks Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. (ase)