Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Kilo Ganja

Polda Metro bongkar sindikat penyelundupan narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya menciduk enam orang penyelundup narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta. Dari aksinya, polisi menyita 142,8 kilogram ganja.

Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pada 28 Agustus 2017 lalu di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang dengan tersangka SD bin SJ dan HSB disertai barang bukti 225 kilogram ganja.

Pengungkapan masih terkait dengan kasus pada 13 Oktober 2017 di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang yang mana disa a diciduk SD alias AG, SR alias RZ dengan 355 bungkus ganja dengan rincian mencapai 386 kilogram.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap

Lantas, pada April 2018, polisi dapat informasi akan ada jaringan serupa dengan yang ditangkap sebelumnya akan mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta memakai truk.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara dan pada Senin 9 April 2018, sekitar pukul 06.40 WIB, berhasil mengamankan truk pengangkut ganja beserta sopirnya berinisial HT alias HR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 April 2018.

Ternyata Ada Campur Tangan DEA Ungkap Sabu Asal Iran di Karawaci

Dalam truk itulah ditemukan 150 bungkus ganja, dengan berat total mencapai 142,8 kilogram.

HT mengaku barang haram itu berasal dari daerah Indrapuri, Banda Aceh yang dikendalikan oleh ZL alias IBR. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap ZL. Ternyata, dia sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja.

Pihak kepolsian pun kembali melakukan pengembangan guna mencari siapa penerima ganja. Setelah diselidiki, penerima ternyata adalah  NSN alias PC, JV alias YF, FS alias MBI, DAN alias OT yang diciduk di depan kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka NSN menerangkan ganja tersebut dikendalikan oleh seseorang napi berinsial NC alias JY yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur," ujar Argo.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya